USU Tegaskan Penggunaan Perangkat Lunak Berlisensi demi Keamanan dan Kepatuhan Hukum
USU Tegaskan Penggunaan Perangkat Lunak Berlisensi demi Keamanan dan Kepatuhan Hukum
Berita
Medan, 25 Maret 2025 – Universitas Sumatera Utara (USU) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5504/UN5.1.R/HK.05/2025 yang menekankan kewajiban penggunaan perangkat lunak berlisensi di lingkungan kampus. Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif terhadap ancaman keamanan siber serta untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dalam surat edaran tersebut, Rektor USU, Dr. Muryanto Amin, S.Sos., M.Si., menegaskan bahwa penggunaan perangkat lunak tanpa lisensi dapat membawa dampak serius, termasuk pelanggaran hak cipta dan potensi serangan siber. Oleh karena itu, seluruh sivitas akademika dan tenaga kependidikan diminta untuk menggunakan perangkat lunak resmi atau alternatif berbasis open-source yang tersedia.
Sejumlah regulasi menjadi dasar penerbitan kebijakan ini, di antaranya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta berbagai peraturan lainnya yang mengatur tata kelola teknologi informasi di lingkungan institusi pendidikan.
Untuk mendukung implementasi kebijakan ini, USU juga menyediakan daftar rekomendasi perangkat lunak open-source yang dapat digunakan sebagai alternatif. Beberapa di antaranya adalah LibreOffice untuk pengolahan dokumen, GIMP untuk desain grafis, serta RStudio dan JASP untuk analisis statistik.
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, USU berharap seluruh civitas akademika semakin sadar akan pentingnya penggunaan perangkat lunak legal. Selain meningkatkan keamanan data, kebijakan ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan akademik yang lebih etis dan bertanggung jawab dalam pemanfaatan teknologi informasi.